Ada yang ingin Anda pelajari?

Ketik pertanyaan atau kata kunci untuk menemukan panduan penggunaan V-TAX.

Kategori: Akun

Reset filter

Hasil pencarian

14 pertanyaan

Bagaimana cara mendaftarkan OBJEK PAJAK BARU?

Akun PBB-P2 Pembuatan OP Baru bisa mengikuti langkah berikut ini: Setelah berhasil login ke aplikasi PBB-P2 VTAX; Pilih Aplikasi PBB Pilih Module πŸ“ Loket Pelayanan β†’ Klik Tombol TAMBAH Pilih … Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Loket Pelayanan β†’ Loket Pelayanan

Pembuatan OP Baru bisa mengikuti langkah berikut ini:
Setelah berhasil login ke aplikasi PBB-P2 VTAX;

  1. Pilih Aplikasi PBB
  2. Pilih Module πŸ“ Loket Pelayanan β†’ Klik Tombol TAMBAH
  3. Pilih πŸ“ Jenis Berkas - OP BARU
  4. Isi data pada poin πŸ“ A. DATA OBJEK PAJAK
  5. Isi data pada poin πŸ“ A. DATA WAJIB PAJAK PAJAK
  6. Upload semua berkas lampiran.
  7. Pada halaman paling bawah Ada 3 Tombol yaitu tombol πŸ“ Simpan πŸ“ Kirim πŸ“ Batal SIlahkan Pilih tombol Simpan untuk menyimpan dan mencetak tanda terima, bisa juga dengan memilih tombol kirim untuk langsung mengirimkan berkas yang sudah diinput tadi ke modul πŸ“ PENDATAAN 8.

Bagaimana cara mendaftar akun Wajib Pajak baru di aplikasi V-TAX?

Akun Umum Pendaftaran akun di V-TAX dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Perorangan maupun Badan: Buka halaman utama V-TAX, lalu klik tombol Daftar Akun Baru. Pilih jenis Wajib Pajak: Peroranga… Lihat jawaban Tutup jawaban

Pendaftaran akun di V-TAX dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Perorangan maupun Badan:

  1. Buka halaman utama V-TAX, lalu klik tombol Daftar Akun Baru.
  2. Pilih jenis Wajib Pajak: Perorangan (siapkan NIK KTP) atau Badan Usaha (siapkan NPWP Badan & NIB).
  3. Lengkapi formulir identitas, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler.
  4. Buat kata sandi yang aman minimal 8 karakter (kombinasi huruf, angka, dan simbol).
  5. Buka tautan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan akun.

Setelah aktif, Anda dapat langsung login dan mendaftarkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau NPWPD Anda.

Apa syarat spesifikasi browser dan Java untuk menjalankan aplikasi V-TAX 9 Pajak Daerah Online?

Akun PDL Pastikan perangkat komputer Anda telah terinstal peramban (browser) Mozilla Firefox, sangat disarankan menggunakan versi 15.0.1. Instal Java Runtime Environment (JRE) yang sesuai … Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Sistem β†’ Item Check List Sistem

  1. Pastikan perangkat komputer Anda telah terinstal peramban (browser) Mozilla Firefox, sangat disarankan menggunakan versi 15.0.1.
  2. Instal Java Runtime Environment (JRE) yang sesuai dengan versi browser Firefox 15.0.1, yaitu JRE versi 1.6.0_30.

Apa syarat kelengkapan sistem (browser dan Java) untuk mengakses aplikasi BPHTB Web?

Akun BPHTB Siapkan perangkat komputer yang terhubung ke jaringan sistem V-TAX. Gunakan peramban (browser) yang sangat disarankan yaitu Mozilla Firefox (direkomendasikan versi 15.0.1). Pastik… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Sistem β†’ Kelengkapan Sistem

  1. Siapkan perangkat komputer yang terhubung ke jaringan sistem V-TAX.
  2. Gunakan peramban (browser) yang sangat disarankan yaitu Mozilla Firefox (direkomendasikan versi 15.0.1).
  3. Pastikan komputer telah terinstal Java Runtime Environment (JRE) versi 1.6.0_30 agar seluruh fungsi aplikasi berjalan optimal.

Bagaimana cara melakukan login ke dalam aplikasi V-TAX PBB-P2?

Akun PBB-P2 Masuk ke halaman form πŸ“ Login aplikasi PBB-P2 Online. Isi kolom Username dengan username yang telah terdaftar. Isi kolom Password dengan kata kunci yang sudah terdaftar. Isi kolom… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Login

  1. Masuk ke halaman form πŸ“ Login aplikasi PBB-P2 Online.
  2. Isi kolom Username dengan username yang telah terdaftar.
  3. Isi kolom Password dengan kata kunci yang sudah terdaftar.
  4. Isi kolom Verification Code sesuai dengan karakter yang tampil pada gambar captcha.
  5. Klik tombol Login untuk masuk ke halaman utama aplikasi.

Bagaimana cara mendaftarkan atau registrasi user baru pada sistem administrasi PBB-P2?

Akun PBB-P2 Pilih aplikasi dan masuk ke πŸ“ Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB. Pada Form Data Pengguna, isi kolom Nama ID lalu klik tombol Cek Ketersediaan untuk memastikan ID t… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB

  1. Pilih aplikasi dan masuk ke πŸ“ Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB.
  2. Pada Form Data Pengguna, isi kolom Nama ID lalu klik tombol Cek Ketersediaan untuk memastikan ID tersebut dapat digunakan.
  3. Isi kolom Password, Nama Lengkap, NIP, No. KTP, Kecamatan, dan Kelurahan.
  4. Pada kolom Hak Akses, pilih peran pengguna baru (seperti Admin, Verifikator, atau Penilaian).
  5. Isi salah satu dari kolom No. Handphone atau Email.
  6. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data user baru, atau klik Batalkan untuk membatalkan proses.

Lupa kata sandi atau akun V-TAX terblokir karena salah PIN berkali-kali?

Akun Umum Jika Anda mengalami kendala lupa kata sandi atau akun terblokir: Klik tombol Lupa Kata Sandi? pada layar login V-TAX. Masukkan alamat email atau NIK terdaftar yang digunakan saat … Lihat jawaban Tutup jawaban

Jika Anda mengalami kendala lupa kata sandi atau akun terblokir:

  • Klik tombol Lupa Kata Sandi? pada layar login V-TAX.
  • Masukkan alamat email atau NIK terdaftar yang digunakan saat registrasi.
  • Sistem akan mengirimkan Kode OTP 6 Digit ke email atau WhatsApp Anda.
  • Masukkan OTP tersebut, kemudian buat kata sandi baru.

Catatan: Jika nomor telepon atau email Anda sudah tidak aktif, hubungi loket pelayanan Bapenda terdekat membawa identitas KTP asli untuk verifikasi data ulang.

Bagaimana cara melakukan registrasi akun user Notaris atau pelapor pajak baru pada aplikasi BPHTB?

Akun BPHTB Buka halaman utama aplikasi, lalu klik tautan πŸ“ Login β†’ Registrasi User Notaris Baru. Masukkan Nama ID yang diinginkan pada form Pendaftaran Notaris, lalu klik tombol Cek Ketersed… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Login β†’ Registrasi User Notaris Baru

  1. Buka halaman utama aplikasi, lalu klik tautan πŸ“ Login β†’ Registrasi User Notaris Baru.
  2. Masukkan Nama ID yang diinginkan pada form Pendaftaran Notaris, lalu klik tombol Cek Ketersediaan untuk memastikan ID belum terpakai.
  3. Lengkapi data lainnya yaitu Password, Nama Lengkap, Alamat (Jalan dan Kota), No. KTP, pilih Area, serta isi Email dan No. Handphone (utamakan email diisi).
  4. Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran (gunakan tombol Reset jika ingin mengosongkan ulang formulir, atau Kembali untuk ke halaman Login).
  5. Buka kotak masuk email yang didaftarkan untuk menerima 2 pesan konfirmasi (verifikasi bahwa user telah terdaftar serta informasi User & Password) sebelum melakukan login.

Bagaimana cara mengelola user aktif (blokir, hapus, edit, atau reset password) di PBB-P2?

Akun PBB-P2 Masuk ke πŸ“ Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB lalu klik tab πŸ“ Administrasi User PBB β†’ Aktif. Gunakan kolom Pencarian berdasarkan User ID atau Nama Lengkap lalu klik… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB β†’ Aktif

  1. Masuk ke πŸ“ Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB lalu klik tab πŸ“ Administrasi User PBB β†’ Aktif.
  2. Gunakan kolom Pencarian berdasarkan User ID atau Nama Lengkap lalu klik tombol Search pengguna.
  3. Pada kolom Aksi di daftar pengguna, pilih ikon yang sesuai:
  • Klik ikon Blokir untuk memblokir akses user.
  • Klik ikon Hapus (silang merah) untuk menghapus user.
  • Klik ikon Edit untuk mengubah data user.
  • Klik ikon Reset Password untuk mengatur ulang kata sandi user.

Bagaimana cara login ke dalam sistem aplikasi BPHTB V-TAX?

Akun BPHTB Akses halaman πŸ“ Login Pajak Online BPHTB V-TAX. Masukkan Username dan Password sesuai dengan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi sebelumnya. Klik tombol Login untuk masuk… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Login

  1. Akses halaman πŸ“ Login Pajak Online BPHTB V-TAX.
  2. Masukkan Username dan Password sesuai dengan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi sebelumnya.
  3. Klik tombol Login untuk masuk ke dalam sistem.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali akun user PBB-P2 yang terblokir?

Akun PBB-P2 Buka πŸ“ Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB kemudian pilih tab πŸ“ Administrasi User PBB β†’ Blokir. Cari pengguna yang ingin diaktifkan kembali menggunakan kolom Pencari… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB β†’ Blokir

  1. Buka πŸ“ Administrasi Sistem Pajak β†’ Administrasi User PBB kemudian pilih tab πŸ“ Administrasi User PBB β†’ Blokir.
  2. Cari pengguna yang ingin diaktifkan kembali menggunakan kolom Pencarian (berdasarkan User ID atau Nama Lengkap) lalu klik Search pengguna.
  3. Pada kolom Aksi di baris data user tersebut, klik ikon Aktifkan Kembali untuk memulihkan akses pengguna.

Bagaimana cara mengubah data profil Wajib Pajak atau Objek Pajak pada modul pelaporan?

Akun PDL Pilih menu πŸ“ Pelaporan Pajak β†’ Pengaturan Profile pada modul jenis pajak yang bersangkutan. Masukkan atau pilih NPWPD yang telah terdaftar sebelumnya dan klik tombol Cari hingga d… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Pelaporan Pajak β†’ Pengaturan Profile

  1. Pilih menu πŸ“ Pelaporan Pajak β†’ Pengaturan Profile pada modul jenis pajak yang bersangkutan.
  2. Masukkan atau pilih NPWPD yang telah terdaftar sebelumnya dan klik tombol Cari hingga detail data profil muncul secara otomatis.
  3. Ubah data pada kolom yang diizinkan, yaitu Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, NOP, Nama Objek Pajak (misal: Nama Air Bawah Tanah/Hiburan/Hotel/Restoran/Parkir/Reklame), serta Alamat Objek Pajak.
  4. Klik tombol Simpan Perubahan untuk menyimpan data baru (atau klik tombol Reset untuk mengembalikan data ke kondisi awal sebelum diubah).

Bagaimana cara mendaftarkan operator/admin baru serta memblokir atau mengaktifkan kembali akun operator?

Akun PDL Klik Change Module lalu pilih πŸ“ Admin - Registrasi Operator β†’ Registrasi Operator. Isi kolom User Name, Nama Petugas, NIP, pilih salah satu Role Petugas, serta masukkan New Passwo… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Admin - Registrasi Operator β†’ Registrasi Operator

  1. Klik Change Module lalu pilih πŸ“ Admin - Registrasi Operator β†’ Registrasi Operator.
  2. Isi kolom User Name, Nama Petugas, NIP, pilih salah satu Role Petugas, serta masukkan New Password dan Confirm New Password dengan isian yang sama, lalu klik tombol Simpan.
  3. Untuk mengubah data atau menonaktifkan operator, buka πŸ“ Admin - Registrasi Operator β†’ Tab Operator Aktif, cari operator dan klik User Name-nya, lalu klik tombol Simpan Perubahan untuk mengedit data atau klik tombol Blok Wajib Pajak untuk memblokir akses operator tersebut.
  4. Untuk mengaktifkan kembali atau menghapus permanen operator yang diblokir, buka πŸ“ Admin - Registrasi Operator β†’ Tab Operator Blokir, klik User Name terkait, lalu tekan tombol Konfirmasi Aktivasi untuk mengaktifkan kembali atau tombol Hapus Wajib Pajak untuk menghapus akun dari database.

Bagaimana cara mendaftarkan akun User Wajib Pajak baru, mencetak Kartu Data PDF, atau membuka blokir akun Wajib Pajak?

Akun PDL Klik Change Module lalu pilih πŸ“ Pelayanan - Registrasi Wajib Pajak β†’ Registrasi Pajak. Masukkan data Username, NPWPD, Jenis Pajak, Password, dan Confirm Password, lalu klik tombol… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: Pelayanan - Registrasi Wajib Pajak

  1. Klik Change Module lalu pilih πŸ“ Pelayanan - Registrasi Wajib Pajak β†’ Registrasi Pajak.
  2. Masukkan data Username, NPWPD, Jenis Pajak, Password, dan Confirm Password, lalu klik tombol Simpan.
  3. Untuk mengelola akun yang sudah terdaftar, buka πŸ“ Pelayanan - Registrasi Wajib Pajak β†’ Tab Wajib Pajak Aktif, cari berdasarkan User Name, NPWPD, atau Jenis Pajak, lalu klik tombol Kartu Data PDF jika ingin mencetak kartu data berformat PDF.
  4. Klik salah satu User Name pada tab tersebut untuk mengubah data (klik Simpan Perubahan), mencetak disposisi (klik Cetak Bukti Disposisi), atau memblokir akun (klik Blok Wajib Pajak).
  5. Apabila akun Wajib Pajak terblokir, buka πŸ“ Pelayanan - Registrasi Wajib Pajak β†’ Tab Wajib Pajak Blokir, klik User Name terkait, lalu tekan tombol Konfirmasi Aktivasi untuk mengaktifkan kembali akun atau Hapus Wajib Pajak untuk menghapusnya dari database.