Ada yang ingin Anda pelajari?

Ketik pertanyaan atau kata kunci untuk menemukan panduan penggunaan V-TAX.

Kategori: Pendataan

Reset filter

Hasil pencarian

6 pertanyaan

Bagaimana cara menampilkan dan mengunduh Daftar Hasil Rekaman (DHR) ke dalam format Excel?

Pendataan PBB-P2 Pilih aplikasi PBB-P2 kemudian masuk ke πŸ“ PBB-P2 β†’ DHR. Pilih filter wilayah secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan. Klik tombol Tampilkan DHR untuk … Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: PBB-P2 β†’ DHR

  1. Pilih aplikasi PBB-P2 kemudian masuk ke πŸ“ PBB-P2 β†’ DHR.
  2. Pilih filter wilayah secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.
  3. Klik tombol Tampilkan DHR untuk melihat daftar hasil rekaman di layar.
  4. Klik tombol Download DHR 1 untuk mengekspor dan mengunduh data DHR tersebut ke dalam file berformat Excel.

Bagaimana cara mengembalikan data OP Baru yang sudah ditetapkan ke tahap Pendataan jika terdapat kekurangan berkas?

Pendataan PBB-P2 Buka πŸ“ PBB-P2 β†’ Kembalikan Ke Pendataan dan pilih tab πŸ“ Kembalikan Ke Pendataan β†’ Kembalikan Data Ke Pendataan. Masukkan 18 digit NOP OP Baru yang sudah diterbitkan pada kolom NOP… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: PBB-P2 β†’ Kembalikan Ke Pendataan β†’ Kembalikan Data Ke Pendataan

  1. Buka πŸ“ PBB-P2 β†’ Kembalikan Ke Pendataan dan pilih tab πŸ“ Kembalikan Ke Pendataan β†’ Kembalikan Data Ke Pendataan.
  2. Masukkan 18 digit NOP OP Baru yang sudah diterbitkan pada kolom NOP, lalu klik tombol Tampilkan.
  3. Setelah rincian data NOP tampil pada tabel, klik tombol Kembalikan ke Pendataan pada kolom Aksi.
  4. Masukkan alasan pengembalian data pada popup konfirmasi yang muncul, kemudian klik tombol OK.
  5. Data tersebut akan berhasil dikembalikan dan masuk ke tab Sementara (Draft) pada πŸ“ Pendataan β†’ Manajemen SPOP.

Bagaimana cara memulihkan (restore) data Objek Pajak yang sudah terlanjur dihapus?

Pendataan PBB-P2 Masuk ke πŸ“ PBB-P2 β†’ Kembalikan Ke Pendataan lalu pilih tab πŸ“ Kembalikan Ke Pendataan β†’ Restore History Penghapusan. Masukkan NOP yang telah dihapus sebelumnya pada kolom NOP. Klik… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: PBB-P2 β†’ Kembalikan Ke Pendataan β†’ Restore History Penghapusan

  1. Masuk ke πŸ“ PBB-P2 β†’ Kembalikan Ke Pendataan lalu pilih tab πŸ“ Kembalikan Ke Pendataan β†’ Restore History Penghapusan.
  2. Masukkan NOP yang telah dihapus sebelumnya pada kolom NOP.
  3. Klik tombol Restore.
  4. Pada popup konfirmasi yang muncul, klik tombol OK untuk membatalkan penghapusan dan mengembalikan data NOP tersebut.

Bagaimana cara memproses Pemekaran Wilayah (Kecamatan, Kelurahan, Blok, atau NOP) dan melakukan Rollback Pemekaran?

Pendataan PBB-P2 Buka πŸ“ PBB-P2 β†’ Pemekaran Wilayah. Jika ingin menambah kecamatan atau kelurahan baru terlebih dahulu, gunakan tab πŸ“ Pemekaran Wilayah β†’ Manage Kecamatan (klik Buat Kecamatan Baru)… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: PBB-P2 β†’ Pemekaran Wilayah

  1. Buka πŸ“ PBB-P2 β†’ Pemekaran Wilayah.
  2. Jika ingin menambah kecamatan atau kelurahan baru terlebih dahulu, gunakan tab πŸ“ Pemekaran Wilayah β†’ Manage Kecamatan (klik Buat Kecamatan Baru) atau tab πŸ“ Pemekaran Wilayah β†’ Kelurahan (klik Buat Kelurahan Baru) lalu klik Simpan.
  3. Kembali ke tab πŸ“ Pemekaran Wilayah β†’ Pemekaran Wilayah, pilih jenis pemekaran (pindah kelurahan ke kecamatan lain, pindah blok ke kelurahan lain, gabung blok, atau pindah NOP ke blok lain).
  4. Masukkan data Wilayah Lama dan Wilayah Baru, lalu klik tombol Proses dan pilih OK pada konfirmasi.
  5. Pantau daftar NOP yang berubah di tab πŸ“ Pemekaran Wilayah β†’ Perubahan NOP.
  6. Jika terjadi kesalahan pemekaran, buka tab πŸ“ Pemekaran Wilayah β†’ Rollback Pemekaran, pilih jenis rollback berdasarkan ID atau NOP, klik Tampilkan, lalu klik Proses Rollback NOP dan tekan OK.

Bagaimana cara melakukan pendataan SPOP Baru, Penggabungan, Pemecahan (Split), Perubahan, dan Penghapusan NOP?

Pendataan PBB-P2 Masuk ke πŸ“ PBB-P2 β†’ Pendataan lalu klik sub menu πŸ“ Pendataan β†’ Manajemen SPOP. Pilih salah satu opsi tindakan yang tersedia lalu klik tombol Lanjutkan: SPOP Baru: untuk merekam ob… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: PBB-P2 β†’ Pendataan β†’ Manajemen SPOP

  1. Masuk ke πŸ“ PBB-P2 β†’ Pendataan lalu klik sub menu πŸ“ Pendataan β†’ Manajemen SPOP.
  2. Pilih salah satu opsi tindakan yang tersedia lalu klik tombol Lanjutkan:
  • SPOP Baru: untuk merekam objek pajak baru (18 digit NOP dapat menggunakan fitur Generate NOP otomatis, Manual Input, atau Set untuk NOP Bersama).
  • Penggabungan SPOP: masukkan NOP Induk dan NOP Anak yang akan digabungkan.
  • Pemisahan SPOP (Split): masukkan NOP yang akan dipecah.
  • Perubahan NOP (Ubah): masukkan NOP yang akan diperbarui datanya.
  • Penghapusan (Hapus): masukkan NOP yang akan dihapus.
  1. Lengkapi formulir SPOP (Data Letak Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Tanah beserta koordinat/ZNT, Data Bangunan, Pernyataan WP, Identitas Petugas Pendata, serta unggah Foto dan Sket/Denah Lokasi), lalu klik Simpan dan Lanjutkan.
  2. Jika terdapat bangunan, isi formulir Lampiran SPOP (Rincian Data Bangunan, Fasilitas, dan klik Hitung Nilai pada Penilaian Individual).
  3. Klik Simpan & Lanjutkan untuk menyimpan sebagai draft, atau klik Finalkan pada tab πŸ“ Pendataan β†’ Sementara (Draft) / πŸ“ Pendataan β†’ Tertunda agar data diteruskan ke Verifikator.

Bagaimana cara melihat peta tematik Objek Pajak atau memperbarui gambar peta NOP pada modul SIG (GIS)?

Pendataan PBB-P2 Pilih πŸ“ PBB-P2 β†’ SIG. Untuk melihat peta tematik keseluruhan: pilih opsi Lihat Peta Objek Pajak/Tematik lalu klik tombol Peta, maka sistem akan membuka halaman GIS. Untuk melihat,… Lihat jawaban Tutup jawaban

Modul: PBB-P2 β†’ SIG

  1. Pilih πŸ“ PBB-P2 β†’ SIG.
  2. Untuk melihat peta tematik keseluruhan: pilih opsi Lihat Peta Objek Pajak/Tematik lalu klik tombol Peta, maka sistem akan membuka halaman GIS.
  3. Untuk melihat, memperbarui, atau menghapus gambar peta per NOP: pilih opsi Lihat Peta pada Gambar Baru/Update/Hapus NOP, masukkan 18 digit NOP, lalu klik tombol Buka untuk menampilkan titik objek pajak di halaman GIS.